Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel Agar Tak Terlacak KPK

Ilustrasi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pernah berupaya merintangi penyidikan dugaan pemberian suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Salah satu individu yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik komisi antirasuah memberikan suap kepada Wahyu adalah kader PDIP, Harun Masiku. Keberadaan Harun hingga kini masih buron.

Harun nyaris tertangkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Januari 2020 lalu. Tetapi, ia tiba-tiba lenyap ketika dikejar oleh penyidik komisi antirasuah. Setyo menyebut Hasto pernah memerintahkan agar Harun merendam telepon selulernya supaya sulit dilacak oleh penyidik KPK.

"Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku. Ia memerintahkan supaya telepon selulernya direndam di dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/12/2024).

Upaya perintangan lain yang dilakukan oleh Hasto yaitu memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk merendam telepon seluler yang ia pegang. Tujuannya agar telepon seluler itu tidak ditemukan oleh penyidik komisi antirasuah. Instruksi itu disampaikan oleh Hasto sebelum ia dipanggil oleh penyidik ke Gedung Merah Putih pada 6 Juni 2024 lalu.

"Saudara HK (Hasto Kristiyanto) juga mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku. Kemudian, ia mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tutur dia.

Atas temuan bukti-bukti itu, maka penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. "Uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017 hingga 2022," katanya.

Ia dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman bila terbukti melakukan upaya perintangan yakni bui antara tiga hingga 12 tahun. Selain itu, ada pula ancaman denda berkisar Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us