Jakarta, IDN Times - Beberapa kasus pembunuhan pada perempuan mengemuka di media massa, mulai dari kasus pembunuhan perempuan hamil di Kelapa Gading yang dibunuh kekasih gelapnya hingga pembunuhan perempuan yang dibuang di Pulau Pari.
Kasus pembunuhan pada perempuan ini masuk dalam kategori femisida atau pembunuhan dan kematian perempuan berlatar belakang kekerasan berbasis gender.
Komnas Perempuan memberikan rumusan pengertian femisida sebagai pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya. Pembunuhan ini didorong oleh adanya perasaan superior, dominasi, maupun misogini terhadap perempuan, rasa memiliki terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, dan kepuasan sadistik.
Laporan Jurnal Komnas Perempuan bertajuk 'Lenyap dalam Senyap: Korban femisida dan Keluarganya Berhak Atas Keadilan,' menunjukkan pengembangan awal femisida dilakukan pada 2021 memprakarsai pengolahan data kasus pembunuhan yang ada di media massa daring dari 2016 hingga 2020. Upaya merekam kasus femisida itu dilakukan hingga 2023.
“Pengaduan kasus femisida ke Komnas Perempuan dan pengada layanan, nyaris tidak ada sementara data terpilah Bareskrim Polri tidak tersedia,” dikutip dari jurnal itu, Senin (29/4/2024).