Jakarta, IDN Times - Dua puluh tahun sudah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diperjuangkan organisasi masyarakat sipil di DPR RI. Akhirnya, RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR pada 21 Maret 2023. Pemerintah sudah mengirimkan surpres pada April dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada Mei 2023.
Artinya, RUU PPRT tinggal selangkah lagi melalui proses, tetapi tak kunjung ada hilal pengesahan bahkan pembahasan meski sudah mengalami berbagai proses kajian, studi banding, dialog, revisi, dan pembahasan.
“Kami menyesalkan, merasa prihatin atas proses RUU PPRT yang mendesak untuk disahkan, namun DPR terus menunda dan menunda terus, memposisikan 5 juta lebih PRT yang mayoritas perempuan, warga miskin dan penopang perekonomian nasional sebagai warga yang terus menerus ditinggalkan, dipinggirkan dan seolah-olah dianggap wajar mengalami kekerasan dan perbudakan modern,” kata Ajeng Astuti dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dalam jumpa pers Barisan Perempuan untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga via Zoom, Minggu (25/2/2024).