Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, AG (15), akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis 3,5 tahun yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wali AG, Liana Inggrid Yanti, berharap hakim kasasi yang akan memutus perkara ini dapat mempertimbangkan secara menyeluruh.
Sebelumnya, temuan yang disampaikan penasehat hukum dan Apsifor terkait kondisi psikologis AG yang disebutkan dalam keadaan trauma, diketahui jadi poin yang tidak dipertimbangan di tingkat banding.
“Putusan yang diambil dilihat secara holistik baik dari sisi hukum atau psikologis anak,” ujarnya kepada IDN Times, saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).
“Saya berharap temuan baru dari kuasa hukum dan Apsifor bisa jadi bahan pertimbangan” lanjut dia.
