Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus melalukan dialog dengan tokoh-tokoh Papua. (dok. Humas Menko Polhukam)
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta supaya Menko Polhukam Mahfud MD tidak berbicara di luar kepantasan dalam kasus ini.
“Kami juga ingatkan yang terhormat Bapak Mahfud MD yang sejak awal berbicara bahkan di luar kepantasan atau kepatutan, sehingga pemberitaannya menjadi liar dan banyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut seumur hidup.
Vonis mati itu diputuskan Hakim Wahyu dengan keyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.
Adapun motif pembunuhan berencana ini juga diyakini hakim karena Putri Candrawathi sakit hati kepada Brigadir J. Berdasarkan faktor relasi kuasa, hakim menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).
Sambo kemudian memutuskan banding atas hukuman mati yang diterimanya. Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto telah menyerahkan berkas banding Ferdy Smabo pada Jumat (3/3/2023).
“Berkas perkara Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses banding pada Jumat, 3 Maret 2023,” kata dia.