Hakim Singgih Budi Prakoso Tangani Banding Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima berkas banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunjuk hakim Singgih Budi Prakoso sebagai Ketua Majelis Hakim di perkara banding eks Kadiv Propam Polri, Sambo.
Diketahui, Singgih pernah menjadi hakim anggota yang menyunat vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.
“Hakim anggota: Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi,” tulis salinan Data Perkara Pidana Banding Terdakwa Ferdy Sambo yang diterima IDN Times dari Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, Rabu (8/3/2023).
1. Ewit Soetriadi jadi hakim ketua yang menangani perkara banding Putri Candrawathi

Adapun kasus banding Putri Candrawathi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi, dengan anggota hakim Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Kasus banding Ricky Rizal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyanto, dengan anggota hakim yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Lalu, kasus banding Kuat Ma’ruf dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah, dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.
2. Putusan banding Ferdy Sambo Cs diumumkan 12 April secara terbuka

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal mengumumkan putusan banding ketiga narapidana pada Rabu 12 April 2023 secara terbuka.
Berkas banding Sambo cs sudah diterima dan teregistrasi. Berkas juga sudah ditangani majelis hakim terkait.
Pengadilan memiliki waktu selambat-lambatnya tiga untuk memutuskan hasil banding.
3. Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus Brigadir J

Dalam perkara ini, Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel. Hakim meyakini bahwa Sambo secara sah dan meyakinkan menjadi aktor intelektual dalam membunuh Brigadir J.
Sambo juga diyakini menjadi eksekutor terakhir dengan ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.
Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut 20 tahun penjara karena diyakini majelis hakim ikut serta dalam pembunuhan berencana.
Hakim juga meyakini motif pembunuhan bukan karena adanya kekerasan seksual oleh Brigadir J di Magelang, melainkan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara karena terlibat pembunuhan berencana dengan menyiapkan dan mengondisikan tempat eksekusi di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Adapun Ricky divonis 13 tahun penjara karena diyakini turut mengamankan senjata Brigadir J di Magelang, ia juga ikut mengawasi Brigadir J di Duren Tiga.