Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Diumumkan 12 April 2023 Secara Terbuka

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal mengumumkan putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada Rabu, 12 April 2023 secara terbuka.
Keempatnya merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (8/2/2023).
1. Majelis hakim sedang mempelajari berkas dan akan bermusyawarah

Binsar menjelaskan, berkas banding eks Kadiv Propam Polri Cs itu sudah diterima dan teregistrasi. Selain itu, berkas juga sudah ditangani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang ditunjuk.
“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” kata dia.
2. Putusan banding Ferdy Sambo selambat-lambatnya tiga bulan

Binsar mengatakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki waktu selambat-lambatnya 3 bulan dalam menghasilkan putusan atas banding para terdakwa itu.
"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili, dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan," ujar dia.
3. Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus Brigadir J

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis mati ole PN Jaksel. Hakim meyakini bahwa eks Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo juga diyakini menjadi eksekutor terakhir dengan ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.
Sementara itu, sang istri, Putri Candrawathi dituntut 20 tahun penjara karena diyakini majelis hakim ikut serta dalam pembunuhan berencana.
Hakim juga meyakini motif pembunuhan bukan karena adanya kekerasan seksual oleh Brigadir J di Magelang, melainkan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara karena ikut serta pembunuhan berencana dengan menyiapkan dan mengondisikan tempat eksekusi di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Adapun Ricky divonis 13 tahun penjara karena diyakini hakim turut mengamankan senjata Brigadir J di Magelang, ia juga ikut mengawasi Brigadir J di Duren Tiga.