Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, Kepulauan Riau berinisial I (23) yang mengalami penyiksaan belum bisa diajak komunikasi sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Oeni Cholifah, mengatakan, korban saat tengah dirawat di rumah sakit
"Terkait korban PRT di Batam, kami sudah koordinasi dengan Dinas PPPA provinsi melalui UPTD PPA. Saat ini korban masih di rumah sakit, UPTD PPA akan melakukan pendampingan, setelah kondisi korban memungkinkan. Karena saat ini korban masih belum bisa diajak komunikasi," kata dia dikutip Kamis (26/6/2025).