Kemen PPPA Kawal Kasus Bocah 8 Tahun di Bekasi Lecehkan Temannya

- Sebelumnya, ibu korban lewat media sosialnya memviralkan kasus ini demi mendapatkan keadilan. Disebutkan, laporan ibu korban sempat ditolak pihak polisi karena disebut pelaku masih di bawah umur.
- Dia mencermati adanya kesenjangan pemahaman di tingkat penerima aduan, baik di kepolisian maupun Dinas PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, berjanji akan mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual dengan pelaku dan korban yang merupaka anak-anak di Bekasi, Jawa Barat.
Arifah mengaku prihatin atas kasus ini, kemudian akan memastikan pendampingan psikososial, dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban yang harus benar-benar dipenuhi. Negara harus berpihak secara tegas kepada korban, sekaligus menjalankan proses hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," kata dia, Rabu (11/6/2025).
1. Masih ada yang tidak sesuai

Sebelumnya, ibu korban lewat media sosialnya memviralkan kasus ini demi mendapatkan keadilan. Laporan ibu korban sempat ditolak pihak polisi karena disebut pelaku masih di bawah umur.
Menanggapi hal ini, Arifah mengatakan, dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku, masih ada ketidaksesuaian dalam penyampaian informasi yang diperlukan korban dan keluarganya. Termasuk dalam pelaksanaan UU SPPA di lapangan.
Hal ini terutama disebabkan belum meratanya pemahaman dan implementasi terhadap amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di kalangan aparat penegak hukum maupun petugas layanan perlindungan anak dan masyarakat di daerah.
2. Ada kesenjangan pemahaman penerima aduan dari aparat atau dinas

Dia mencermati adanya kesenjangan pemahaman di tingkat penerima aduan, baik di kepolisian maupun Dinas PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Pemahaman yang belum merata ini, kata Arifah, kerap menimbulkan miskomunikasi, mispersepsi, dan penanganan yang belum berpihak pada kepentingan terbaik anak, baik korban, pelaku, maupun saksi yang mempunyai hak untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan.
"Ini bukan semata kelalaian, tetapi lebih pada kebutuhan akan pelatihan dan pembekalan yang hingga kini memang belum terselenggara merata,” kata dia.
3. Seorang anak laki-laki diduga lakukan kekerasan seksual

Diberitakan, media sosial digemparkan dengan pengakuan seorang ibu yang anaknya diduga mengalami kekerasan seksual dari teman bermainnya di Bekasi.
Pelaku diduga merupakan anak laki-laki berusia 8 tahun. Kasus ini diungkap ibu korban melalui akun Instagram miliknya. Dia mencurigai hal tersebut usai anak laki-lakinya tak mau lagi beribadah karena trauma. Kekerasan seksual ini disebut berupa sodomi.
Belakangan mulai terungkap bahwa pelaku kekerasan seksual ini juga melakukan hal serupa kepada sembilan bocah yang berusia di bawahnya.