Kecam Grup Facebook Fantasi Sedarah, Kemen PPPA: Ancam Masa Depan Anak

- KemenPPPA mengecam Grup Facebook Fantasi Sedarah yang menormalisasi tindakan incest
- Kementerian mendesak Polri untuk melakukan proses hukum dan menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut
- Titi Eko Rahayu mendorong Facebook sebagai platform digital untuk tanggap merespons konten yang melakukan eksploitasi seksual
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras adanya Grup Fracebook Fantasi Sedarah. Kementerian pun mendesak Polri melakukan proses hukum.
"Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak," ujar Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu dalam keterangan, dikutip Sabtu (17/5/2025).
"Kemen PPPA telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut. Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut," imbuhnya.
Menurut Titi, jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.
1. Grup Facebook Fantasi Sedarah merupakan kriminal

Titi mengatakan, Grup Facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal, berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual, dan dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi.
2. Facebook punya tanggung jawab

Titi mendorong Facebook sebagai platform digital untuk tanggap merespons dengan cepat terhadap konten yang melakukan eksploitasi seksual konten-konten lain yang membahayakan perempuan dan anak.
"Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih," ujar Titi.
3. Polisi telah mulai penyelidikan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelidiki munculnya Grup Fantasi Sedarah tersebut. Penyelidikan sudah berlangsung sejak pekan lalu.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Meta selaku penyedia platform dan Kementeri Komunikasi dan Digital.