Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah bekerjasama dengan United Nation Population Fund (UNFPA) sejak 2021 hingga 2024, melakukan kegiatan mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender (KBG) di 11 daerah. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung dan memperkuat layanan komprehensif terhadap perempuan korban kekerasan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati menjelaskan, ada empat pilar yang dilakukan selama ini oleh Kemen PPPA dan UNFPA, mulai dari ketersediaan dan data kekerasan berbasis gender dan praktik berbahaya lainnya. Kemudian pencegahan segala bentuk KBG dan praktek berbahaya melalui kegiatan peribadatan komunitas dalam pencegahan dan respons KBG, serta praktik berbahaya untuk mendorong korban mendapatkan akses layanan.
“Yang ketiga, penanganan kekerasan berbasis gender melalui penguatan layanan UPTD PPA dan komunitas berbasis masyarakat, dan keempat penyusunan kebijakan tingkat nasional dan daerah termasuk dukungan penguatan untuk perencanaan anggaran dalam pencegahan KGB dan praktek berbahaya lainnya,” kata dia dalam agenda Dialog Nasional Penguatan Layanan PPA di Jakarta, Kamis (14/11/2024)