Kemen PPPA dan UNFPA Perkuat Layanan Cegah Kekerasan Gender

Intinya sih...
- Kementerian PPPA dan UNFPA bekerjasama mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di 11 daerah percontohan.
- Empat pilar kegiatan yang dilakukan, termasuk penguatan layanan UPTD PPA dan penyusunan kebijakan tingkat nasional dan daerah.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah bekerjasama dengan United Nation Population Fund (UNFPA) sejak 2021 hingga 2024, melakukan kegiatan mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender (KBG) di 11 daerah. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung dan memperkuat layanan komprehensif terhadap perempuan korban kekerasan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati menjelaskan, ada empat pilar yang dilakukan selama ini oleh Kemen PPPA dan UNFPA, mulai dari ketersediaan dan data kekerasan berbasis gender dan praktik berbahaya lainnya. Kemudian pencegahan segala bentuk KBG dan praktek berbahaya melalui kegiatan peribadatan komunitas dalam pencegahan dan respons KBG, serta praktik berbahaya untuk mendorong korban mendapatkan akses layanan.