Ancaman Kekerasan Jurnalis, Dewan Pers Ingatkan Peran Perusahaan Media

- Perlindungan jurnalis di lapangan penting, bukan hanya saat Pilkada
- Kasus kekerasan terhadap jurnalis terkait pilkada relatif jarang, namun ancaman fisik tetap tinggi
- Pentingnya perlindungan asuransi bagi wartawan yang ditugaskan ke wilayah berbahaya
Jakarta, IDN Times - Dewan Pers menekan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat meliput di lapangan terlebih di tengah situasi Pilkada.
Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto mengatakan sejak 2008 hingga 2013, Dewan Pers secara konsisten telah mengeluarkan kebijakan untuk melindungi wartawan, salah satunya melalui pembentukan Komite Keselamatan Jurnalis.
"Komite ini lebih banyak bergerak reaktif setelah ada peristiwa kekerasan, meskipun kami juga berupaya mengidentifikasi potensi ancaman untuk mencegah kejadian serupa," ujar Totok dalam event AMSI Peran Media dalam Pilkada DKI Kantor IDN, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
1. Ancaman nyata wartawan

Berdasarkan data yang masuk, kasus kekerasan terhadap jurnalis terkait pilkada relatif jarang terjadi, namun kasus kekerasan dalam isu besar lain, seperti tragedi Ferdi Sambo, telah memperlihatkan ancaman nyata yang dihadapi wartawan.
Ia menyebutkan, kasus seperti wartawan CNN dan Detik yang diminta menyerahkan rekaman video atau kekerasan yang dialami jurnalis Jubi di Papua menunjukkan masih tingginya risiko yang dihadapi jurnalis di lapangan. Bahkan, menurut Totok, ada kasus dimana kantor jurnalis di Papua dilempar bom molotov.
"Kasus seperti ini sulit dikaitkan dengan peristiwa pilkada, tetapi faktanya jurnalis menghadapi ancaman fisik," ungkapnya.
2. Asuransi penting untuk jurnalis

Totok juga menyoroti pentingnya perlindungan asuransi bagi wartawan, terutama ketika ditugaskan ke wilayah berbahaya. Ia mengingatkan agar media memiliki kebijakan asuransi yang jelas bagi jurnalis, termasuk BPJS sebagai perlindungan minimum.
"Jangan sampai perusahaan hanya mengurus asuransi ketika jurnalis akan meliput ke daerah berbahaya," tegasnya.
3. Perlindungan jurnalis bukan hanya saat pilkada

Dia menilai perlindungan jurnalis adalah tanggung jawab perusahaan media dan harus dijalankan secara konsisten. Totok mengimbau agar perusahaan juga memperhatikan keselamatan jurnalisnya.
"Ini bukan hanya untuk pilkada, tetapi setiap waktu, karena risiko bisa terjadi kapan saja," kata Totok