Jakarta, IDN Times - Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, mengatakan, upaya pencegahan perkawinan anak oleh pemerintah daerah penting didokumentasikan untuk menjadi bahan advokasi dan pembelajaran antarwilayah untuk memperkuat langkah pencegahan.
Dalam kegiatan Diseminasi Pendokumentasian Praktik Baik Komunikasi Perubahan Perilaku Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Pencegahan Perkawinan Anak pada Rabu (26/11/2025), Pribudiarta mengatakan, Kemen PPPA telah menghimpun sejumlah inisiatif daerah dalam pencegahan perkawinan anak sepanjang tahun 2025, khususnya dari enam wilayah yaitu Palu, Jakarta Utara, Garut, Cirebon, Sigi, dan Lombok Timur.
“Dokumentasi ini menjadi jembatan yang mempertemukan pengetahuan, pengalaman, dan komitmen lintas wilayah. Banyak program dan praktik baik pemerintah daerah yang dibangun untuk upaya pencegahan perkawinan anak, sebagai contoh Program STOP KABUR (Strategi Optimalisasi Pencegahan Kawin di Bawah Umur) di Kabupaten Garut,” kata Pribudiarta dikutip dari siaran pers, Kamis (27/11/2025).
