Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan anak yang terpapar judi online alias judol harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan pelindungan dan pendampingan, bukan justru diberikan stigma.
Menurut Arifah, keluarga menjadi garda terdepan dalam melindungi anak dari berbagai risiko aktivitas digital. Orang tua diminta membangun komunikasi terbuka dengan anak, mendampingi penggunaan gawai, hingga mengenali perubahan perilaku yang dapat menjadi tanda paparan aktivitas digital berisiko.
"Bagi anak yang telah terpapar atau menjadi korban praktik judi online, Kemen PPPA mendorong penguatan layanan pendampingan dan rujukan lintas sektor. Pendekatan yang digunakan menempatkan anak sebagai korban yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didampingi tanpa stigma," ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
