Kemen PPPA Dorong Peninjauan Izin Operasional Pesantren Usai Kasus Pati

- Kemen PPPA bersama Kemenag meninjau izin operasional pesantren di Pati setelah kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh AS, demi menjamin keamanan dan kenyamanan para santri.
- Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan penangkapan AS menjadi langkah penting memutus praktik kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama serta memperkuat peran masyarakat dalam perlindungan anak.
- Kemen PPPA memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis melalui layanan PUSPAGA dan PATBM untuk membantu pemulihan trauma serta mencegah intimidasi selama proses hukum.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong peninjauan izin operasional salah satu pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berkenaan dengan kasus kekerasan seksual yang menyeret pengasuh pesantren yakni AS sebagai tersangka.
Langkah itu dilakukan bersama Kementerian Agama untuk memastikan keamanan santri dan mencegah kasus serupa terulang.
“Dukungan masyarakat menjadi penguat bagi Kemen PPPA dalam upaya pendampingan dan perlindungan korban. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait peninjauan izin operasional pesantren tersebut. Keamanan dan kenyamanan santri lainnya harus menjadi jaminan mutlak,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi, Sabtu (9/5/2026)
1. Kemen PPPA minta lingkungan pesantren dipastikan aman

Arifah mengungkapkan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama tidak bisa dianggap persoalan internal semata. Menurutnya, negara harus memastikan lembaga pendidikan tetap menjadi tempat aman bagi anak.
2. Penangkapan AS jadi upaya putus praktik kekerasan seksual

Dia juga menilai penangkapan Aas menjadi momentum penting untuk memutus praktik kekerasan seksual yang selama ini tertutup relasi kuasa di lingkungan pendidikan berbasis agama.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah kerja kolektif. Keberanian masyarakat untuk bersuara dan memantau kasus kekerasan seksual di Pati merupakan kekuatan besar bagi kita semua. Penangkapan tersangka ini adalah bukti bahwa masyarakat tidak membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan suci pendidikan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 72 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” kata dia.
3. Pastikan korban dapat layanan psikologis dan pendampingan hukum

Selain mendorong evaluasi pesantren, Kemen PPPA memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis. Layanan pemulihan dilakukan melalui unit layanan daerah, termasuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
PUSPAGA memberikan layanan konseling bagi keluarga korban untuk membantu menghadapi trauma dan tekanan sosial. Sementara PATBM dilibatkan untuk memantau kondisi lingkungan korban dan mencegah intimidasi terhadap saksi maupun korban selama proses hukum berjalan.
“Kita tidak boleh membiarkan korban merasa sendirian. Melalui PATBM dan PUSPAGA, kita rangkul korban, keluarga, dan lingkungannya agar mereka mereka dapat bangkit kembali. Pesantren harus kembali menjadi tempat yang bermartabat dan penuh kasih bagi anak-anak kita,” kata Arifah.

















