Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung tuntutan hukuman mati dan kebiri yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa belasan santri bahkan hingga melahirkan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menjelaskan, jenis kejahatan yang telah dilakukan pelaku dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius sehingga tuntutan JPU terhadap pelaku sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menghormati tuntutan yang diajukan oleh JPU karena sudah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sesuai dengan implementasi Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Nahar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1/2022).