Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengutuk keras praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
Menurut Bintang, TPPO merupakan bentuk pelanggaran terburuk terhadap martabat dan hak asasi manusia. Apalagi, Indonesia dinilainya menjadi negara asal sekaligus tujuan TPPO.
“Praktik TPPO atau human trafficking merupakan bentuk pelanggaran atas martabat dan hak asasi manusia apalagi konstitusi Indonesia sangat menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Hingga saat ini, kompleksitas TPPO di Indonesia masih dikategorikan tinggi karena banyaknya tantangan yang perlu diatasi dalam memberantas praktik tersebut, seperti Indonesia menjadi negara asal, negara tujuan, dan negara transit perdagangan orang,” kata Bintang, dalam keterangannya Sabtu (1/10/2022).