Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengantisipasi melonjaknya jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang datang ke kota besar seiring dengan arus balik Lebaran.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mengatakan, arus balik Lebaran bisa mendatangkan dampak urbanisasi, terutama banyaknya PRT yang datang ke kota besar bersama para pekerja atau PRT lainnya yang telah lebih dulu bekerja di kota besar.

“Fenomena ini harus diantisipasi dengan baik karena tidak sedikit dari mereka adalah perempuan-perempuan muda yang dibawa oleh PRT lainnya dengan iming-iming tertentu,” kata Bintang dalam keterangannya, dilansir Senin (1/5/2023).

1. Kebijakan perlindungan PRT belum komprehensif

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga (dok. KemenPPPA)

Bintang menyadari pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak yang kerap kali menjadi obyek perekrutan PRT, apalagi saat diiming-imingi sesuatu.

Dia mengungkapkan, saat ini kebijakan perlindungan PRT belum komprehensif karena masih dalam bentuk Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan ini hanya berlaku bagi pekerja dan pengguna yang melalui Lembaga Penyalur PRT (LPPPRT).

Sementara itu, belum ada kebijakan yang mengatur mengenai PRT maupun pengguna yang tidak melalui LPPPRT. Hal ini menyebabkan lemahnya perlindungan bagi PRT maupun pengguna.

Kondisi ini, kata dia, berpotensi meningkatkan pencari kerja sebagai PRT seiring dengan arus balik Lebaran dan para PRT tersebut rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan.

2. Perempuan rentan kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di