Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong pemberian layanan pendampingan psikologis bagi anak berusia enam tahun di Mesuji, Lampung yang dirantai oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati menjelaskan, Kemen PPPA lewat Tim Layanan SAPA 129 telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung untuk pendampingan terhadap korban (anak usia 6 tahun) yang dikurung dan dirantai oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di Mesuji, Lampung.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Kemen PPPA sendiri melalui Tim Layanan SAPA129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung dan UPTD PPA Lampung, untuk memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis, pemenuhan kebutuhan dasar, serta layanan konseling bagi ibu korban guna memperkuat kemampuan pengasuhan dan mendukung proses pemulihan keluarga,” ujarnya dikutip Selasa (28/10/2025).
