Jakarta, IDN Times - Deputi Pemenuhan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati, mengatakan, kasus yang dialami Asisten Rumah Tangga (ART) baik penyiksaan, penyekapan, perbudakan, dan lainnya masuk ke dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Menurut Ratna, proses hukum berat atau hukuman ringan terhadap pelaku tetap menjadi prioritas utama berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai efek jera.
“Pada hakikatnya, semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan baik terhadap rakyat kecil maupun penguasa,” kata Ratna, dalam keterangannya dilansir Kamis (3/11/2022).
Hal tersebut disampaikan Ratna, menyusul kejadian seorang ART di Bandung Barat yang disekap dan dianiaya oleh majikannya pada 29 Oktober 2022 lalu.