Kamaruddin Laporkan Susi ART Sambo ke Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku telah melaporkan asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Susi. Menurut Kamaruddin, Susi dianggap telah memberikan keterangan palsu di dalam persidangan.
"Sudah saya laporkan itu. Memang saksi kalau berbohong bisa dijerat Pasal 242, ancamannya 7 tahun dalam perkara pidana ditambah 2 tahun," ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Kamaruddin mengatakan, ada sejumlah kebohongan Susi yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hal itu membuat Susi terancam penjara hingga 9 tahun.
"Kebohongan pertama sudah kami laporkan, dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri. Laporannya 317, 318, kalau yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242," jelasnya.
Diketahui, Susi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Senin (31/10/2022) kemarin.
Dalam sidang, awalnya hakim menanyakan tentang anak ke-4 Ferdy Sambo yang disampaikan Susi berbeda dengan yang disampaikan Daden.
Susi mengaku anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden mengaku anak itu merupakan hasil adopsi.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hakim sendiri ketika sidang sempat mengancam akan memproses Susi karena keterangan anehnya. Mendengar pernyataan tersebut, Susi pun meminta maaf. Susi menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan. “Mohon maaf Pak soal anak saya cabut,” ucap Susi.