Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi menjerat pelaku pembunuhan anak kandung di Gresik, Jawa Timur dengan pasal yang memberatkan.
Hal itu didorong mengingat bocah berinisial AZ (9) asal Desa Putat Lor, Menganti, Gresik meninggal dunia di tangan ayah kandungnya, MK (29).
"Kami minta polisi dapat menggunakan Pasal 76C dengan ancaman pidana dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 khususnya Ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, jika unsur perencanaan terbukti, maka dapat menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar kepada IDN Times, Selasa (5/2/2023).