Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, proses hukum dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual seorang perempuan asal Cirebon harus tegas. Kementerian PPPA juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan secara menyeluruh.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah korban berinisial M menjalani perawatan di RSUD Gunung Jati, Kota Cirebon. Korban dirujuk ke rumah sakit karena mengalami luka bakar akibat diduga disiram air keras oleh Aiptu N, anggota aktif Polres Tegal Kota. Korban sendiri disebut berstatus istri siri Aiptu N.
"Setiap perempuan berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Apabila benar terjadi tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan secara tegas, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," kata Arifah, Selasa (7/7/2026).
