Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemen PPPA Minta Proses Hukum Polisi Siksa Istri Siri di Cirebon Tegas
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi korban dugaan kekerasan penyiraman air keras oleh anggota polisi. (Dok. KemenPPPA)
  • Kemen PPPA menegaskan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual di Cirebon harus tegas, profesional, serta menjamin perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban.
  • Korban berinisial M mengalami luka bakar akibat disiram air keras oleh Aiptu N dan mengaku sempat dipaksa memproduksi sabu sebelum pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Kemen PPPA berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan korban mendapat layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta pemulihan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 Juli 2026

Korban berinisial M melaporkan dugaan kekerasan dan penyekapan oleh Aiptu N ke Bareskrim Polri. Laporan diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan korban menjalani pemeriksaan serta visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

7 Juli 2026

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan pernyataan resmi meminta proses hukum terhadap kasus penganiayaan istri siri di Cirebon dijalankan secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan serta pendampingan bagi korban.

kini

Terduga pelaku telah ditahan dan diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Kasus ditangani Polda Jawa Tengah, sementara Kemen PPPA berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan pemulihan dan perlindungan menyeluruh bagi korban serta anak yang turut terdampak.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Cirebon yang diduga dilakukan oleh anggota Polri aktif, kini tengah diproses secara hukum dan mendapat perhatian dari Kementerian PPPA.
  • Who?
    Korban berinisial M, istri siri dari Aiptu N anggota Polres Tegal Kota. Menteri PPPA Arifah Fauzi turut menyoroti kasus ini. Pelaku telah diamankan dan diperiksa oleh Propam Polri serta Polda Jawa Tengah.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Korban dirawat di RSUD Gunung Jati Kota Cirebon dan juga menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
  • When?
    Laporan polisi dibuat pada Kamis, 2 Juli 2026. Pernyataan resmi Menteri PPPA disampaikan pada Selasa, 7 Juli 2026. Proses hukum masih berlangsung hingga saat ini.
  • Why?
    Dugaan kekerasan muncul karena korban mengaku mengalami penyiksaan fisik dan mental oleh suaminya serta dipaksa memproduksi sabu. Motif pasti masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian.
  • How?
    Kemen PPPA berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan perlindungan korban. Pelaku ditahan dan diperiksa Propam Polri serta Polda Jateng guna memastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada seorang polisi di Cirebon yang katanya jahat sama istri sirinya. Istrinya luka parah karena disiram cairan yang bikin sakit dan sekarang dirawat di rumah sakit. Polisi itu sudah ditangkap dan sedang diperiksa. Bu Menteri Arifah bilang hukum harus tegas dan korban harus dijaga, dibantu, dan disembuhkan supaya aman lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tindakan cepat Kementerian PPPA dalam memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban menunjukkan keseriusan negara menegakkan keadilan bagi perempuan. Koordinasi lintas lembaga yang melibatkan aparat hukum, layanan sosial, dan kesehatan mencerminkan sistem respons yang komprehensif, sekaligus memperlihatkan bahwa hak-hak korban dan anak turut dijaga dengan pendekatan manusiawi serta profesional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, proses hukum dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual seorang perempuan asal Cirebon harus tegas. Kementerian PPPA juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan secara menyeluruh.

Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah korban berinisial M menjalani perawatan di RSUD Gunung Jati, Kota Cirebon. Korban dirujuk ke rumah sakit karena mengalami luka bakar akibat diduga disiram air keras oleh Aiptu N, anggota aktif Polres Tegal Kota. Korban sendiri disebut berstatus istri siri Aiptu N.

"Setiap perempuan berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Apabila benar terjadi tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan secara tegas, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," kata Arifah, Selasa (7/7/2026).

1. Berharap penanganan perkara objektif dan berkeadilan korban

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi korban dugaan kekerasan penyiraman air keras oleh anggota polisi. (Dok. KemenPPPA)

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran sebagai anggota Polri.

"Langkah ini menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perspektif korban serta menghormati asas praduga tak bersalah," kata Arifah.

Terkait anak yang diduga turut menyaksikan, pihaknya bakal pastikan anak peroleh pendampingan psikologis dan layanan pemulihan, sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

2. Korban mengaku sempat dipaksa produksi sabu

Barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabi di Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Kasus yang menimpa M kini ditangani Polda Jawa Tengah. Korban sebelumnya mengaku mengalami kekerasan fisik dan mental yang diduga dilakukan oleh suaminya.

Selain mengalami luka bakar serius, korban juga mengaku sempat dipaksa memproduksi sabu. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang diklaim memicu kekerasan terhadap dirinya. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

3. Lakukan koordinasi lintas lembaga

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi korban dugaan kekerasan penyiraman air keras oleh anggota polisi. (Dok. KemenPPPA)

Dia mengatakan, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Wali Kota Cirebon, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bareskrim Polri, LPSK, UPTD PPA Provinsi Jabar, Kadis P3AP2KB Kota Cirebon, UPTD PPA Kota Cirebon, perwakilan dinsos, perwakilan dinkes Kota Cirebon dan tim Hotman 911.

"Kami membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar korban memperoleh layanan kesehatan, pengobatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan yang dilakukan secara menyeluruh, intensif, dan berkelanjutan," ujar Arifah.

Seorang anggota Polri aktif diduga melakukan pelecehan seksual, penganiayaan hingga pengancaman terhadap istri sirinya. Korban pun telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan, kliennya langsung diperiksa 20 pertanyaan dilanjutkan visum et repertum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

Awalnya, korban dikenalkan kepada pelaku sebelum akhirnya nikah siri.

“Dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras,” kata Raden di Bareskrim Polri, Kamis.

Curated For You

Editorial Team

Related Article