Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Temukan Land Cruiser yang Jadi Bukti Suap Bupati Kuansing

KPK Temukan Land Cruiser yang Jadi Bukti Suap Bupati Kuansing
Land Cruiser bukti suap terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby (dok.KPK)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK menemukan Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi suap dari Sekda Kuansing Zulkarnain kepada Bupati Suhardiman Amby, disembunyikan di gudang kendaraan Pematang Siantar.
  • Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi seperti Kantor Bupati, DPRD, Dinas Perkebunan, rumah tersangka, serta kantor ekspedisi di Pekanbaru untuk mengumpulkan bukti tambahan kasus suap jabatan.
  • Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di Pemkab Kuansing dengan nilai suap mencapai miliaran rupiah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi suap Sekda Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Mobil itu ditemukan dalam serangkaian penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, Riau.

"Bahwa sejak hari Sabtu (4/7/2026) sampai dengan Senin (6/7/2026), penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait dengan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa (7/7/2026).

Budi menjelaskan, mobil tersebut ditemukan KPK tersembunyi di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Pelat nomor mobil tersebut juga sudah diganti.

"Pada hari itu juga, penyidik kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing," ujar Budi.

Adapun lokasi-lokasi penggeledahan di Kuansing, yaitu di Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi maupun dinas para tersangka. Selain kantor dan rumah tersangka, KPK juga menggeledah beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan.

"Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor ekspedisi," kata Budi.

KPK menetapkan Bupati Kuansing sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT). Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan, Suhardiman Amby, sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan sekretaris daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.

Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi sekda.

Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan. Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, dia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.

Zulkarnain juga pernah memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu Ardiles.

Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. KPK mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.

Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More