Polisi Cekoki dan Paksa Istri Siri Buat Sabu, Disiram Air Keras

- Seorang anggota Polri aktif dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelecehan, penganiayaan, dan pemaksaan penggunaan narkotika terhadap istri sirinya sejak 2022 hingga 2025.
- Korban mengalami intimidasi berat selama dua tahun, termasuk ancaman penyebaran rekaman asusila yang membuatnya takut melapor dan mengalami trauma psikologis mendalam.
- Korban menderita luka bakar serius hingga 47 persen tubuhnya, sementara pelaku telah diamankan oleh Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Jakarta, IDN Times - Seorang anggota Polri aktif diduga melakukan pelecehan seksual, penganiayaan hingga pengancaman terhadap istri sirinya. Korban pun telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan, kliennya langsung diperiksa 20 pertanyaan dilanjutkan visum et repertum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Awalnya, korban dikenalkan kepada pelaku sebelum akhirnya nikah siri.
“Dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras,” kata Raden di Bareskrim Polri, Kamis.
1. Korban diduga disiram air keras

Raden mengatakan, perlakuan pelaku terhadap korban terjadi sejak 2022 setelah keduanya menikah. Puncak perlakuan biadab pelaku terjadi pada 2025.
Peristiwa ini terungkap ketika pelaku menelantarkan korban ke rumah sakit. Setelah itu, pelaku menghilang.
“Untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu,” ujar Raden.
2. Korban alami intimidasi

Korban selama ini tidak melaporkan perlakuan pelaku karena diintimidasi. Pelaku mengancam korban akan menyebar rekaman CCTV yang memuat asusila.
“Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan seperti itu. Ancaman itu diintimidasi, dianiaya. Jadi korban lebih ke perkara psikologisnya itu, jadi sering nangis gitu kalau ingat-ingat kejadian seperti itu,” kata Raden.
3. Pelaku sudah ditangkap

Akibat perlakuan itu, korban mengalami luka bakar 47 persen di bagian kiri tubuhnya. Korban juga tak bisa berjalan dan harus menggunakan kursi roda.
“Setiap kali ada yang menanyakan masalah peristiwa pasti menangis gitu kan, sekarang juga lagi nangis. Tadi juga di jalan pakai ambulans setiap ada goncangan sedikit pasti korban berteriak karena bergesekan apa ya, daging dengan perban itu sendiri karena kulitnya kan tidak ada,” ujar dia.
Saat ini terduga pelaku telah ditangkap Polda Jawa Tengah. Namun, Raden enggan mengungkap inisial dan tempat pelaku bertugas.
“Tadi saya dapat kabar juga sudah diamankan sih makanya apresiasi buat Polri,” kata Raden.

.png)


















