Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam rangka menghapuskan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
UU TPKS disebut dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Salah satunya adalah perlindungan di tempat kerja. Sosialisasi ini diberikan kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada 28 September 2022 secara hybrid.
“Kehadiran UU TPKS merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena UU TPKS bersifat lex specialist yang dapat memberikan perlindungan secara komprehensif dari hulu hingga hilir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan, dalam sambutannya, Rabu (29/9/2022).
Caranya, kata dia, dengan mencegah, menangani, melindungi, memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.