Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati (dok. Humas KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati (dok. Humas KemenPPPA)

Intinya sih...

  • Kementerian PPPA angkat bicara terkait dugaan perundungan terhadap karyawan perusahaan game dan animasi.
  • Korban berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Kementerian PPPA aktif mendorong perusahaan membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) dilingkungan kerja lewat Permen PPPA nomor 1 Tahun 2023.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) angkat bicara terkait kasus dugaan perundungan terhadap karyawan perusahaan game dan animasi berinisial BS. Salah satu eks pegawai, CS, mengaku mengalami kekerasan berulang dari bosnya, Cherry Lai.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta. Kementerian PPPA ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan korban mendapat keadilan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di