Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama United Nations Population Fund (UNFPA) memperkuat layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui asesmen dan pendampingan di 100 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pembentukan UPTD PPA diklaim baru menjangkau 87,22 persen wilayah
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, penguatan layanan ditujukan agar korban memperoleh pendampingan terintegrasi, mulai dari pengaduan hingga pemulihan.
“Kami berharap kerja sama dengan UNFPA dapat mendukung penguatan layanan UPTD PPA, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan korban, layanan kesehatan dan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan dan reintegrasi sosial. Kami ingin memastikan setiap korban mendapatkan layanan yang terintegrasi, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Arifah, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Jumat (16/10/2026).
