Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) pada 2022 ini mengubah kriteria untuk menentukan awal bulan Hijriah. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, kriteria baru tersebut mengacu pada kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) yang ditetapkan pada 2021.
Kamaruddin menjelaskan, aturan baru menyepakati untuk mengubah kriteria ketinggian hilal dari 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
“Kriteria MABIMS Baru ini merupakan hasil Mazakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).