Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Majelis Masyayikh menegaskan, ijazah pesantren kini sudah diakui sebagai pendidikan formal. Pengakuan itu dilakukan setelah adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren.
Anggota Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghofur Maimoen, mengatakan dengan adanya pengakuan itu, ijazah pesantren bisa digunakan untuk mendaftar ke berbagai instansi negara.
"Dengan demikian semua instansi tidak boleh menolak ijazah pesantren apabila requirement-nya terpenuhi, termasuk lembaga kepolisian, TNI, dan sekolah kedinasan. Yang menyebabkan alumni pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah," ujar Ghofur dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/11/2023).
