Pesantren Tak Harus Punya Sekolah Formal Meski Sudah Diakui Pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pesantren kini sudah diakui pemerintah sebagai lembaga pendidikan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren.
Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. A. Muhyiddin Khotib, mengatakan meski sudah diakui pemerintah, pesantren tidak wajib memiliki sekolah formal.
"Saat ini pesantren tidak harus menyelenggarakan pendidikan formal secara penuh, namun dapat dilakukan dengan pendekatan pengajaran kitab," ujar Muhyiddin dalam keterangannya, dikutip Senin (20/11/2023).
Diketahui, Majelis Masyayikh merupakan lembaga bagian dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengurusi pesantren.
1. Pesantren harus tetap keluarkan ijazah

Dalam kesempatan itu, Muhyiddin menyebut, pesantren harus tetap mengeluarkan ijazah. Menurutnya, ijazah itu diakui sebagai bagian dari pendidikan formal.
"Secara legalitas saat ini sudah tidak ada masalah, karena apapun bentuk pendidikannya akan tetap direkognisi pemerintah, sehingga ijazahnya setara dengan pendidikan formal," ucap dia.
2. Kemenag luncurkan dokumen penjamin mutu pesantren

Sebelumnya, Kemenag meluncurkan dokumen penjamin mutu pesantren. Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, mengatakan dokumen tersebut ditujukan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren, mulai dari Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly.
"Jadi kita tidak bicara MI, MTs, MA, atau SD sampai SMA yang ada di pesantren, tetapi pendidikan khas pesantren yang biasanya pakai sistem bandongan atau sorogan," ujar Gus Rozin dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/11/2023).
3. Bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah

Rozin menerangkan, dokumen penjamin mutu pesantren itu bukan bagian dari intervensi pesantren.
"Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi," ucap dia.















