Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Kritik BPKH Nilai Investasi Dana Haji Tak Naik Siginifikan

Sekjen Kemenag Umrah Nizar. kemenag.go.id

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengkritik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kritik itu disampaikan oleh Sekjen Kemenag, Nizar Ali.

Nizar menganggap nilai manfaat hasil investasi dana haji yang dilakukan BPKH tidak siginifikan. Menurutnya, nilai manfaat itu hasilnya tak jauh berbeda saat dana haji masih dikelola oleh Kemenag.

"Rata-rata 5,4 persen per tahun, jauh yang dijanjikan saat BPKH akan didirikan, jauh saat ketika fit and proper test oleh DPR," ucap Nizar.

1. Keuntungan kecil dapat merugikan jemaah haji

Ilustrasi jemaah haji. (IDN Times/Umi Kalsum)

Nizar mengatakan, keuntungan dari nilai manfaat dana haji yang tidak besar itu dapat merugikan jemaah haji. Sebab, keuntungan nilai manfaat juga digunakan sebagai operasional BPKH.

"Kita paham biaya operasional BPKH diambil dari investasi dana haji, pada 2020 saja biaya operasional BPKH Rp291,4 miliar," ucap Nizar.

"Secara netto hasil investasi yang dinikmati lebih kecil bila dikelola oleh Kemenag yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara," katanya.

2. BPKH diminta kembangkan investasi

ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Nizar meminta BPKH untuk mengembangkan investasi. Menurutnya, investasi yang dilakukan BPKH hanya berkutat pada sukuk negara dan deposito.

"Padahal BPKH diberi kewenangan investasi langsung, saya lihat BPKH bermain aman dan nyaman," ujarnya.

Nizar kemudian menyoroti mengenai rencana investasi BPKH terkait hotel dan katering di Arab Saudi. Menurutnya, rencana tersebut belum ada kelanjutannya.

"Kenapa tidak berpikir investasi di dalam negeri, ketika pemerintah mengajak investor luar masuk ke Indonesia, malah kita menggunakan dana haji bertaruh di Arab Saudi," katanya.

3. Jawaban BPKH

IDN Times/Nindias Khalika

Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, menjawab kritikan tersebut. Dia menegaskan, selama 3 tahun terakhir laporan keuangan BPKH mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Kami juga sudah dapat ISO 92 dan ISO lain," ucap Anggito.

Terkait dengan invetsasi di Arab Saudi, Anggito mengakui belum dapat merealisasikannya. Hal itu karena kondisi global yang terdampak pandemik COVID-19.

"Bukan kami tidak mau investasti di Arab Saudi, cuma memang belum memungkinkan," kata Anggito.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us