Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi jemaah haji khusus tahun ini. Utamanya terkait aspek perlindungan jemaah haji khusus, mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga penyediaan asuransi yang bukan sekadar formalitas.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, mengatakan jemaah haji khusus kerap kali lansia atau mereka yang memerlukan perhatian khusus. Karena itu, pelayanan mereka harus didasari kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan.
“Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi," kata dia dalam konferensi pers operasional haji hari kesembilan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
"Kami masih menemukan kasus jemaah bingung saat jatuh sakit, karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan,” kata Nugraha.