Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri per 13 November 2024 lalu sudah menunjuk Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan. Keputusan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, usai Sahbirin Noor memutuskan mundur dari kursi gubernur. Sahbirin memilih mundur usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Bima menambahkan Wakil Gubernur Muhidin tidak bisa langsung menjadi Plh gubernur lantaran sedang cuti kampanye. Muhidin akan kembali bertugas pada 24 November 2024 usai masa kampanye berakhir.
"Wakil Gubernur Muhidin sedang cuti kampanye dan akan kembali bertugas pada 24 November 2024 setelah selesai masa kampanye," ujar Bima di dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/11/2024).
Ia menambahkan posisi Muhidin berhalangan sementara. Sehingga, Sekretaris Daerah yang bakal melaksanakan tugas pemerintahan untuk sementara waktu.
"Sekda akan bertugas hingga wakil gubernur bertugas kembali," imbuhnya.