Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (kanan). (ANTARA FOTO)

Intinya sih...

  • Kementerian Dalam Negeri tunjuk Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar sebagai Plh Gubernur Kalimantan Selatan setelah Sahbirin Noor mundur.
  • Wakil Gubernur Muhidin sedang cuti kampanye, sehingga tidak bisa menjadi Plh gubernur hingga 24 November 2024.
  • Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan status tersangka Sahbirin Noor tidak sah, dan KPK akan mempertimbangkan langkah lanjutan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri per 13 November 2024 lalu sudah menunjuk Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan. Keputusan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, usai Sahbirin Noor memutuskan mundur dari kursi gubernur. Sahbirin memilih mundur usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. 

Bima menambahkan Wakil Gubernur Muhidin tidak bisa langsung menjadi Plh gubernur lantaran sedang cuti kampanye. Muhidin akan kembali bertugas pada 24 November 2024 usai masa kampanye berakhir. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di