Hakim: Sahbirin Noor Tak Terjerat OTT, Belum Diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan majelis hakim.
Hakim mengungkapkan bahwa Paman Birin tidak terjerat operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, ia harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tapi hal itu tak dilakukan.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar hakim Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).
Selain itu, Hakim juga menolak dalil KPK yang menyebut Sahbirin Noor melarikan diri. Sebab, KPK belum pernah memanggil dan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti, ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,”ujar hakim.
“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” sambungnya.
Oleh karena itu, Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor. Status tersangkanya menjadi tidak sah.