Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidik, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempertimbangkan agar pramuka masuk kokurikuler dan jam pelajaran. Pertimbangan ini muncul di tengah ramainya isu pencabutan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi siswa sekolah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek RI, Anindito Aditomo, mengatakan pihaknya akan mengintegrasikan pola pendidikan kepramukaan beserta perangkat ajarnya, termasuk modul dan silabusnya ke dalam kurikulum merdeka belajar.
"Jadi bukan hanya ekstrakulikuler yang tadi wajib disediakan sekolah, namun dari perspektif murid pilihan, kalau kokurikuler itu bagian dari jam pelajaran, jadi semua murid harus mengikuti kokurikuler," kata Anindito dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (3/4/2024).