Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

FSGI: Bentuk dan Evaluasi Ekskul Wajib Pramuka Selama Ini Tak Jelas

ilustrasi siswa dengan seragam pramuka (kemdikbud.go.id)

Jakarta, IDN Times - Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengatakan implementasi kegiatan Pramuka seringkali tidak jelas dan tidak konsisten di lapangan.

Menurut Heru banyak sekolah yang kesulitan mencari pelatih Pramuka, dan proses pembelajaran serta penilaian menjadi sulit, jika semua siswa diwajibkan mengikuti ekstrakurikuler Pramuka.

Hal ini merespons atas keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, yang tak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi siswa di sekolah.

“Kami menilai dan merasakan di lapangan bahwa pelaksanaan ekskul wajib Pramuka selama ini tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah, bahkan banyak sekolah yang tidak melaksanakannya. Apalagi saat ini sudah ada P3 (profil pelajar pancasila) yang diwujudkan dalam proyek P5,” kata Heru dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

1. Banyak sekolah yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan

Ilustrasi anak pramuka (freepik.com/freepik)

Menurut Heru, meskipun Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib telah ada, namun realitanya banyak sekolah yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan, sejalan dengan ekstrakurikuler lainnya.

2. Banyak sekolah sulit cari pelatih Pramuka

ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)

Heru juga mengatakan, saat tak diwajibkan saja sekolah selama ini bingung mencari pelatih Pramuka, apalagi jika diwajibkan. Karena semua siswa di sekolah harus ikut dan kegiatan pembelajaran atau pelatihannya hingga jadwal dirasa akan sulit.

“Apalagi ketika harus melakukan evaluasi atau penilaian, akhirnya rata-rata nilainya sama,” katanya.

3. Ekstrakurikuler seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban

Ilustrasi siswa belajar di sekolah (dok. IDN Times)

FSGI, kata Heru, setuju dengan keputusan Nadiem, karena aturannya sesuai dengan semangat mandiri, sukarela, dan nonpolitis, yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka.

Keputusan Nadiem itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

“Yang Namanya ekstrakurikuler atau ekskul itu seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, kerelaan, pilihan sesuai minat, bakat dan potensi anak. Kalau memang minat pramuka silahkan dipilih, karena Kemendikbud Ristek tetap mewajibkan ekskul pramuka ada di sekolah, namun tidak wajib dipilih oleh peserta didik,” kata Heru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us