Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)
Adapun murid yang melakukan live TikTok saat TKA terancam mendapat sanksi tegas. Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Berikut larangannya:
1. Membawa dan/atau menggunakan catatan ke dalam ruang TKA.
2. Membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik seperti ponsel, alat komunikasi optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya.
3. Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain dalam menjawab soal.
4. Menggunakan joki dalam pelaksanaan TKA.
5. Merekam, memfoto, dan/atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media sosial.
Peserta yang melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi sebagai berikut:
1. Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan.
2. Dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait, setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
3. Nilai nol pada TKA menyebabkan peserta tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, karena salah satu ketentuan utama SNBP adalah telah mengikuti TKA secara sah dan valid.
Dalam aturan tersebut, secara jelas tercantum, apabila peserta nekat melakukan siaran langsung atau mengunggah soal TKA ke media sosial, maka konsekuensinya bisa sangat serius. Di antaranya, hasil ujian pada mata pelajaran terkait dapat dibatalkan bahkan siswa bisa dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai nol setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Nilai nol pada TKA berdampak langsung terhadap masa depan pendidikan murid, karena mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Dengan demikian, tindakan live TikTok saat TKA bukan hanya melanggar tata tertib, tetapi juga menggugurkan kesempatan akademik di jenjang berikutnya.