Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemendikdasmen: SE Jadi Rujukan Pemda Tugaskan Guru Honorer di Sekolah
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani saat menyampaikan keterangan pers soal Surat Edaran Mendikdasmen no 7/2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. (IDN Times/Lia Hutasoit)

  • Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman penugasan guru non-ASN di sekolah negeri, menindaklanjuti amanat UU ASN yang mewajibkan penataan tenaga honorer selesai Desember 2024.
  • Tercatat masih ada 237.196 guru non-ASN dalam Dapodik yang belum terserap dalam formasi ASN PPPK hingga akhir 2025, sehingga tetap dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah.
  • SE tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan dan menganggarkan gaji guru non-ASN selama masa transisi menuju penyelesaian penataan ASN pada tahun-tahun berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah sebagai pedoman selama masa transisi penataan ASN.
  • Who?
    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti yang menandatangani surat edaran tersebut.
  • Where?
    Pemaparan dilakukan di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, dalam kegiatan Taklimat Media mengenai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
  • When?
    Kegiatan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, sementara surat edaran ditandatangani pada 13 Maret 2026 untuk berlaku mulai tahun ajaran 2026.
  • Why?
    Kebijakan diterbitkan karena masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang belum tertampung dalam proses penataan ASN PPPK hingga akhir 2025 dan tetap dibutuhkan untuk kegiatan belajar-mengajar.
  • How?
    Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen memberikan rujukan bagi dinas pendidikan daerah agar dapat memperpanjang penugasan serta menganggarkan gaji guru non-ASN selama masa transisi menuju sistem kepegawaian ASN penuh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak guru honorer yang belum jadi pegawai tetap. Bu Nunuk dari Kemendikdasmen bilang ada surat baru supaya guru-guru itu masih bisa mengajar di sekolah negeri. Suratnya ditandatangani Pak Abdul Mu'ti. Ada 237 ribu lebih guru yang masih honorer. Sekarang pemerintah daerah boleh terus kasih tugas dan gaji buat mereka sementara waktu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan proses belajar-mengajar di sekolah negeri. Dengan memberikan rujukan yang jelas bagi dinas pendidikan daerah, Kemendikdasmen memastikan para guru non-ASN tetap dapat mengajar dan memperoleh dukungan anggaran selama masa transisi penataan ASN berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, mengatakan, terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 untuk menjadi rujukan seluruh pemerintah daerah tentang penugasan guru tenaga non-ASN di sekolah negeri.

Hal itu disampaikan Nunuk dalam kegiatan bertajuk Taklimat Media tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

1. Dasar kebijakan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani saat menyampaikan keterangan pers soal Surat Edaran Mendikdasmen no 7/2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, dasar kebijakan penerbitan SE tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 66 disebutkan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.

“Pasal 66 Undang-Undang ASN tersebut mewajibkan bahwa penataan itu harusnya selesai pada bulan Desember 2024. Itu amanah undang-undang ya,” ujar dia.

Nunuk mengatakan, aturan itu berdampak pada seluruh instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri di bawah pemerintah daerah. Oleh karena itu, setelah tenggat waktu tersebut, tidak boleh lagi ada status pegawai selain ASN di instansi pemerintah. Rencananya, hal tersebut akan berlaku mulai 2027.

2. Masih ada 237.196 guru non-ASN

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani saat menyampaikan keterangan pers soal Surat Edaran Mendikdasmen no 7/2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebab tak boleh lagi ada status honorer, maka agar para guru honorer atau non-ASN tersebut masih bisa mengajar, Kemendikdasmen mengeluarkan SE yang ditandatangani oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti pada 13 Maret 2026.

Hal itu karena pemerintah menilai keberadaan guru honorer masih dibutuhkan untuk membantu kegiatan belajar-mengajar di sekolah negeri yang ada di setiap daerah. Dasar itulah yang dicantumkan dalam SE tersebut.

“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE itu.

Selain itu, di lapangan juga masih terdapat guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tetapi belum terselesaikan dalam proses penataan ASN PPPK hingga akhir 2025. Nunuk mengatakan, jumlahnya mencapai 237.196 guru.

“Melihat hal tersebut, implikasi dari kondisi seperti itu, ya, kondisi bahwa seharusnya tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN di instansi pemerintah di sekolah-sekolah dan ternyata berdasarkan Dapodik masih ada guru yang belum terangkut semuanya dalam kebijakan penataan tahun 2025 tersebut. Jumlahnya 237.196,” kata dia.

3. SE jadi rujukan untuk daerah

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Direktur Jenderal GTKPG di Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di Balai Kota Makassar, Selasa (14/10/2025). (Dok. Istimewa)

Menurut Nunuk, banyak pemerintah daerah ragu memperpanjang penugasan guru non-ASN pada 2026 karena khawatir bertentangan dengan UU tentang ASN tersebut.

“Maka dari latar belakang tersebut, kami Kemendikdasmen mengeluarkan surat edaran. Jadi surat edaran ini sebagai referensi, rujukan bagi dinas pendidikan seluruh Indonesia atau PPK di seluruh Indonesia agar tetap bisa memperpanjang status penugasan di 237.196 guru non-ASN aktif yang mengajar di satuan pendidikan,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, surat edaran itu juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji guru non-ASN selama masa transisi penataan ASN berlangsung.

Editorial Team