Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani saat menyampaikan keterangan pers soal Surat Edaran Mendikdasmen no 7/2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sebab tak boleh lagi ada status honorer, maka agar para guru honorer atau non-ASN tersebut masih bisa mengajar, Kemendikdasmen mengeluarkan SE yang ditandatangani oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti pada 13 Maret 2026.
Hal itu karena pemerintah menilai keberadaan guru honorer masih dibutuhkan untuk membantu kegiatan belajar-mengajar di sekolah negeri yang ada di setiap daerah. Dasar itulah yang dicantumkan dalam SE tersebut.
“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE itu.
Selain itu, di lapangan juga masih terdapat guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tetapi belum terselesaikan dalam proses penataan ASN PPPK hingga akhir 2025. Nunuk mengatakan, jumlahnya mencapai 237.196 guru.
“Melihat hal tersebut, implikasi dari kondisi seperti itu, ya, kondisi bahwa seharusnya tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN di instansi pemerintah di sekolah-sekolah dan ternyata berdasarkan Dapodik masih ada guru yang belum terangkut semuanya dalam kebijakan penataan tahun 2025 tersebut. Jumlahnya 237.196,” kata dia.