Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Fakta-Fakta Kebijakan Guru Honorer, Akan Dihapus Mulai 2027

Fakta-Fakta Kebijakan Guru Honorer, Akan Dihapus Mulai 2027
Ribuan guru honorer Lotim saat mendatangi kantor bupati Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah akan menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027 sesuai UU ASN 2023, dengan batas akhir pengajaran bagi non-ASN hingga 31 Desember 2026.
  • Guru non-ASN diarahkan mengikuti seleksi PPPK agar mendapat kepastian status kerja, dan yang belum lolos bisa tetap mengajar sebagai PPPK paruh waktu.
  • Kebijakan ini menuai kekhawatiran dari DPR dan FSGI karena berpotensi memengaruhi sistem pendidikan serta nasib guru honorer yang belum terdata di Dapodik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Isu terkait guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer yang tidak bisa mengajar di sekolah negeri akibat penghapusan status honorer mulai tahun 2027 menjadi perbincangan hangat publik. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana pemerintah harus melakukan penataan pegawai non-ASN. 

Ia menjelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN dilakukan secara bertahap di instansi pusat maupun daerah supaya memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah. 

“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan,” lanjut Mu’ti. 

Selain tidak bisa mengajar di sekolah negeri mulai 2027, berikut fakta-fakta mengenai kebijakan terbaru soal guru honorer. 


1. Istilah guru honorer tidak digunakan dalam undang-undang

Seorang pria mengenakan batik motif tenun dan peci hitam berbicara di depan mikrofon dalam acara di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Mendikdasmen RI Abdul Mu'ti saat berkunjung ke Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, istilah honorer tidak digunakan. Nantinya, klasifikasi guru hanya dibedakan menjadi guru ASN dan non-ASN. 

“Karena itu, terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan, sebenarnya mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ucap Mu’ti di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.  


2. Larangan merekrut pegawai honorer.

Fakta-Fakta Kebijakan Guru Honorer, Akan Dihapus Mulai 2027
ilustrasi tenaga honorer (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU ASN, pegawai non-ASN sudah dilarang direkrut untuk mengisi jabatan ASN sejak 2024. Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

“Kan memang sudah tidak boleh mengangkat honorer lagi. Yang boleh diangkat itu CASN, yang PPPK dan PNS,” ujar Zudan saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (7/5/2026).


3. Guru honorer akan ikut tes PPPK

Fakta-Fakta Kebijakan Guru Honorer, Akan Dihapus Mulai 2027
Ilustrasi guru honorer menerima SK pengangkatan menjadi PPPK Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pemerintah akan mengarahkan guru non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyebut bahwa kebijakan penghapusan guru honorer di sekolah negeri merupakan proses transisi supaya sistem kepegawaian lebih formal, bukan pemberhentian massal.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti juga menjelaskan bahwa guru yang belum lolos seleksi PPPK penuh nantinya dapat dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Nah, supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka (yang tidak lulus tes PPPK) tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu,” kata Mu’ti.


4. Masih ada kekhawatiran soal nasib guru honorer

2f142612-5baa-4045-8d72-1dcd4d1c0d06.jpeg
Yusup, salah satu guru honorer saat mengajar di Kab Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Meski pemerintah menjanjikan penataan, kebijakan penghapusan honorer tetap memunculkan kekhawatiran. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Harian Irfani, yang mengingatkan bahwa rencana penataan ini dapat melumpuhkan pendidikan nasional. 

“Kami mengingatkan dampak dari kebijakan tersebut, karena berisiko melumpuhkan sistem pendidikan, mengingat masih ada banyak guru non ASN (honorer) yang menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil,” ucap Lalu, Jumat, 8 Mei 2026

Lebih lanjut, Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung juga menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi guru honorer yang belum terdata Dapodik.

"SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik, lalu bagaimana dengan guru guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024. Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini?" ucap Retno

Sehingga, FSGI meminta Kemendikdasmen mempertimbangkan nasib guru honorer yang belum terdata agar tidak kehilangan pekerjaan mereka.

5. DPR akan panggil Mendikdasmen bahas guru honorer

Fakta-Fakta Kebijakan Guru Honorer, Akan Dihapus Mulai 2027
Ilustrasi guru honorer. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa Komisi X DPR RI akan menggelar rapat kerja bersama Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, pada Selasa, 19 Mei 2026 mendatang. Ia menjelaskan bahwa Komisi X ingin meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan guru honorer. 

“Betul (akan memanggil Mendikdasmen), InsyaAllah tanggal 19 Mei kami undang raker (rapat kerja). Salah satunya membahas tentang guru non-ASN,” kata Lalu saat dihubungi IDN Times, Minggu, 10 Mei 2026.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More