Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemendikdasmen Terbitkan SE Batasi Gawai di Sekolah, Bukan Dilarang
Siswa-siswi SDN Tugurejo Semarang menyimak pengarahan saat MPLS. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 untuk membatasi penggunaan gawai di sekolah agar teknologi digunakan secara bijak dan mendukung pembelajaran.
  • Kebijakan ini menekankan perlindungan peserta didik dari risiko digital seperti adiksi, konten negatif, serta gangguan kesehatan fisik dan mental melalui penguatan literasi digital.
  • Rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan 7 jam 32 menit online per hari, sehingga kerja sama sekolah, keluarga, dan penyedia layanan digital dinilai penting dalam penerapan kebijakan ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2026

Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan untuk mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana.

16 Juli 2026

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan gawai bukan pelarangan, melainkan pengaturan agar penggunaannya mendukung proses pembelajaran dan membentuk budaya digital yang sehat.

kini

Kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai karakteristik masing-masing agar pembatasan gawai tetap mendukung pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan untuk mendorong penggunaan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.
  • Who?
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bersama Kemendikdasmen menjadi pihak yang mengumumkan kebijakan ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.
  • Where?
    Kebijakan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan di Indonesia, dengan pengumuman resmi disampaikan dari Jakarta oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Kamis, 16 Juli 2026, bersamaan dengan penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026.
  • Why?
    Kebijakan diterapkan untuk melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai berlebihan serta memperkuat literasi digital agar teknologi digunakan secara produktif dan aman dalam kegiatan belajar.
  • How?
    Pembatasan dilakukan selama kegiatan belajar di sekolah melalui penyesuaian tata tertib masing-masing satuan pendidikan, tanpa melarang total penggunaan gawai yang mendukung proses pembelajaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah bilang anak-anak di sekolah tidak boleh main gawai terus. Tapi bukan dilarang, cuma dibatasi biar belajar jadi fokus dan aman. Pak Menteri Abdul Mu’ti yang ngomong begitu. Katanya supaya anak-anak pakai gawai untuk hal baik dan belajar. Sekarang sekolah diminta atur cara pakai gawai dengan bijak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kebijakan Kemendikdasmen yang membatasi, bukan melarang, penggunaan gawai di sekolah mencerminkan langkah bijak untuk menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan kebutuhan pendidikan yang sehat. Melalui penguatan literasi digital dan perlindungan peserta didik dari risiko daring, kebijakan ini mendorong terciptanya lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, serta mendukung interaksi sosial yang positif di sekolah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan gawai, tetapi mengatur penggunaannya agar lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mendikdasmen dalam keterangan, Kamis (16/7/2026).

1. Pembatasan selama kegiatan belajar di sekolah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Gedung SMA Labschool Ciracas di Jalan H. Baping, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/7). (Dok. Pemprov DKI)

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen mendorong terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, hingga mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Termasuk SE tersebut untuk melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.

"Pembatasan penggunaan gawai dilakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan," kata dia.

2. Penguatan literasi digital

Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam agenda Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) bersama Menko PMK Pratikno serta Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Malang, Jawa Timur, Senin (14/7/2026). (Dok. KemenPPPA)

Mu'ti mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.

"Penguatan literasi digital juga menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab," ujar dia.

3. Rata-rata masyarakat habiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit

Ilustrasi medsos (IDN Times/Aditya Pratama)

Mendikdasmen menilai, kebijakan ini menjadi relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata dia.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikian tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, tetapi dengan pengaturan yang jelas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article