Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemendikdasmen Terbitkan SE Batasi Gawai di Sekolah, Bukan Dilarang

Kemendikdasmen Terbitkan SE Batasi Gawai di Sekolah, Bukan Dilarang
Siswa-siswi SDN Tugurejo Semarang menyimak pengarahan saat MPLS. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 untuk membatasi penggunaan gawai di sekolah agar teknologi digunakan secara bijak dan mendukung pembelajaran.
  • Kebijakan ini menekankan perlindungan peserta didik dari risiko digital seperti adiksi, konten negatif, serta gangguan kesehatan fisik dan mental melalui penguatan literasi digital.
  • Rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan 7 jam 32 menit online per hari, sehingga kerja sama sekolah, keluarga, dan penyedia layanan digital dinilai penting dalam penerapan kebijakan ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan gawai, tetapi mengatur penggunaannya agar lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mendikdasmen dalam keterangan, Kamis (16/7/2026).

1. Pembatasan selama kegiatan belajar di sekolah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Gedung SMA Labschool Ciracas di Jalan H. Baping, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/7).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Gedung SMA Labschool Ciracas di Jalan H. Baping, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/7). (Dok. Pemprov DKI)

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen mendorong terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, hingga mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Termasuk SE tersebut untuk melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.

"Pembatasan penggunaan gawai dilakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan," kata dia.

2. Penguatan literasi digital

Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam agenda Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) bersama Menko PMK Pratikno serta Mendikdasm
Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam agenda Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) bersama Menko PMK Pratikno serta Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Malang, Jawa Timur, Senin (14/7/2026). (Dok. KemenPPPA)

Mu'ti mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.

"Penguatan literasi digital juga menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab," ujar dia.

3. Rata-rata masyarakat habiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit

Ilustrasi medsos (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi medsos (IDN Times/Aditya Pratama)

Mendikdasmen menilai, kebijakan ini menjadi relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata dia.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikian tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, tetapi dengan pengaturan yang jelas.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More