Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Gandeng FBI hingga Kejagung Bentuk Tim Khusus

- Kejagung ambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, serta membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa untuk menjaga independensi proses hukum.
- Polri telah melimpahkan tiga perkara korupsi ke Kejagung dan menyerahkan dokumen penyidikan, sambil menggandeng FBI, Secret Service, serta lembaga keuangan untuk memverifikasi barang bukti berupa uang dan emas.
- KPK siap mendukung lewat data LHKPN, sementara Febrie tetap berstatus tersangka, dicekal ke luar negeri, dan posisinya sebagai Jampidsus diusulkan digantikan oleh Kuntadi.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan dilakukan secara independen dan menghindari konflik kepentingan.
"Kami membentuk tim penyidik khusus agar penanganan perkara ini berjalan independen dan menghindari konflik kepentingan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan bahwa Febrie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya merupakan pengacara Don Ritto. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor dan menemukan 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah.
Berikut rangkuman dan sejumlah fakta terbaru tentang perkembangan kasus korupsi Febrie Adriansyah!
1. Polri limpahkan perkara korupsi ke Kejagung

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam proses penegakan hukum.
Pelimpahan dilakukan setelah Febrie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh PLT Jampidsus," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
2. Polisi gandeng FBI dan Secret Service telusuri barang bukti

Polisi turut menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Secret Service Amerika Serikat dalam pengusutan tiga perkara korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Keterlibatan kedua lembaga tersebut berkaitan dengan pemeriksaan barang bukti berupa mata uang asing yang disita penyidik.
Selain FBI dan Secret Service, proses pemeriksaan juga melibatkan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia untuk memastikan keaslian barang bukti berupa dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, hingga emas batangan.
"Ini ada uang dolar AS, dolar Singapura, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji tentang dolar Singapura, dolar AS dari FBI, dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
3. TNI hentikan pengamanan Febrie usai tak lagi menjabat Jampidsus

Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga telah menarik personel yang sebelumnya bertugas mengawal Febrie Adriansyah selama menjabat sebagai Jampidsus. Pengamanan tersebut dihentikan setelah Febrie tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pengamanan TNI hanya diberikan kepada pejabat aktif.
"Sudah, sudah tidak ada (pengamanan TNI). Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu gak ada ya," kata Anang di Kejagung, Senin (13/7/2026).
4. KPK siap dukung penyidikan lewat data LHKPN

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dukungan tersebut akan diberikan melalui penyediaan data dan informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) apabila dibutuhkan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, data LHKPN dapat dimanfaatkan untuk memperkaya informasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.
"Pencegahan KPK melalui data dan informasi LHKPN ini siap support seperti halnya ketika ada proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujar Budi Prasetyo, Rabu (15/7/2026).
5. Polri serahkan dokumen penyidikan kasus Febrie ke Kejagung

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mulai menyerahkan dokumen dan administrasi penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Terlihat penyidik membawa sejumlah berkas administrasi ke Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (14/7/2026).
"Benar, rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut," kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
6. Kejagung terbitkan tiga sprindik baru usai ambil alih perkara

Setelah mengambil alih penanganan tiga perkara tersebut, Kejagung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas dugaan korupsi dan TPPU dari Polri yang menjerat Febrie Adriansyah.
Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Ada tiga, yaitu terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, yang kedua Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang bailout, dan Sprindik Nomor 45 terkait dengan Asabri," kata Anang Supriatna, kepada awak media di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).
Anang menambahkan, meski penanganan perkara kini berada di bawah Kejagung, proses penyidikan tetap dilakukan secara sinergis dengan Polri serta melibatkan KPK dalam fungsi supervisi.
7. Status Febrie masih tersangka

Kejagung mengatakan, penerbitan sprindik baru atas perkara yang dilimpahkan dari Polri tidak mengubah status hukum Febrie Adriansyah. Anang mengatakan, penerbitan sprindik tersebut tidak menggugurkan penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik Polri terhadap Febrie Adriansyah maupun pengacara Don Ritto.
"Status FA masih tersangka," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
8. Kejagung bentuk tim penyidik khusus berisi sembilan jaksa

Untuk menangani kasus ini, Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan jaksa. Tim tersebut dibentuk bersamaan dengan penerbitan sprindik baru setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polri.
Anang Supriatna menjelaskan, mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK, sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi.
"Di dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik bersifat khusus. Kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang di Kejaksaan Agung, Rabu.
Berikut daftar sembilan jaksa dalam Tim Khusus Kasus Febrie:
1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus salim
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang
4. Inspektor Keuangan I, Jamwas Riono
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri
7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar
8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo
9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo
9. Kejagung pastikan Febrie masih di Indonesia dan telah dicekal

Selain itu, Kejagung juga memastikan bahwa Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia. Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie belum dijadwalkan karena penyidik masih menunggu pelimpahan seluruh dokumen administrasi dan barang bukti dari Polri.
Dia pun memastikan, Febrie tidak akan melarikan diri dari pemeriksaan.
"Gak, gak, kita yakin," kata Anang saat ditanya mengenai kemungkinan Febrie melarikan diri, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Anang juga menegaskan, Febrie masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri.
"Beliau ada, beliau ada kok, kapan nanti tidak gak diperiksa, beliau masih ada di Indonesia, dan sudah dicekal juga," ujar dia.
10. Kuntadi diusulkan menjadi calon pengganti Febrie

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, diisukan menjadi orang yang diusulkan sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri. Usulan tersebut diajukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membenarkan bahwa Presiden telah menerima surat usulan tersebut pada Selasa (14/7/2026).
"Ya, kalau berdasarkan suratnya, iya (Kuntadi)," ujar Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.



















