Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa
ilustrasi kampus (pexels.com/Md Nadim Mahmud)
  • Kemendiktisaintek resmi ubah nama jurusan 'Teknik' menjadi 'Rekayasa' secara nasional mulai 9 September 2025 melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025.
  • Meski nama berubah, materi kuliah dan gelar lulusan tetap sama, yakni Sarjana Teknik (S.T.), serta ijazah lama tetap sah tanpa perlu diganti.
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung perubahan ini karena istilah 'Rekayasa' dianggap lebih relevan dengan terminologi internasional 'engineering', namun penerapannya diserahkan pada kesiapan tiap kampus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2021

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi.

Tahun 2022

Kemendiktisaintek sebelumnya mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 yang kemudian dicabut dalam aturan baru.

9 September 2025

Kemendiktisaintek mulai menerapkan perubahan nomenklatur nasional melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang mengganti istilah 'Teknik' menjadi 'Rekayasa' pada sejumlah program studi.

Sabtu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan dukungan terhadap kebijakan perubahan nomenklatur tersebut dan menilai istilah 'rekayasa' lebih relevan secara internasional.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengubah nomenklatur sejumlah program studi di perguruan tinggi, mengganti istilah “Teknik” menjadi “Rekayasa.”
  • Who?
    Kebijakan diumumkan oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto dan mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
  • Where?
    Perubahan nomenklatur berlaku secara nasional di seluruh perguruan tinggi Indonesia dan diumumkan di Jakarta.
  • When?
    Kebijakan mulai diterapkan pada 9 September 2025 berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025.
  • Why?
    Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan istilah akademik nasional dengan terminologi internasional “engineering” serta meningkatkan relevansi global lulusan Indonesia.
  • How?
    Pemerintah menerbitkan keputusan resmi yang mencabut aturan sebelumnya; penerapan bersifat opsional tanpa kewajiban bagi perguruan tinggi mengubah nama jurusan yang sudah ada.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah bilang nama jurusan Teknik di kampus bisa diganti jadi Rekayasa. Katanya mulai dipakai tahun 2025. Tapi kampus gak harus ganti kalau belum mau. Menteri Brian bilang ini cuma pilihan aja. Ada juga orang dari DPR yang setuju, karena katanya biar sama kayak nama di luar negeri dan bikin anak Indonesia lebih gampang bersaing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Perubahan nomenklatur dari “teknik” menjadi “rekayasa” mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan istilah akademik nasional dengan standar internasional tanpa mengurangi kebebasan kampus. Kebijakan ini menunjukkan keseimbangan antara modernisasi dan penghormatan terhadap otonomi perguruan tinggi, sekaligus membuka peluang bagi lulusan Indonesia untuk lebih mudah beradaptasi dalam lingkungan akademik global.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur sejumlah program studi di perguruan tinggi, termasuk jurusan yang selama ini menggunakan nama Teknik menjadi Rekayasa.

Perubahan nomenklatur itu berlaku secara nasional dan mulai diterapkan sejak 9 September 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.

1. Dasar perubahan

Perubahan nama jurusan teknik menjadi rekayasa di dokumen Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 (Dok/Istimewa)

Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi.

Melalui keputusan itu, pemerintah juga mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022. Salah satu perubahan yang paling menjadi perhatian adalah pergantian istilah Teknik menjadi Rekayasa pada sejumlah program studi.

2. Tak ada kewajiban kampus ubah nama jurusan

Mereka adalah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto saat menghadiri sidang di Gedung MK (dok. Humas MK)

Meski ada perubahan nomenklatur, pemerintah memastikan bahwa itu bukanlah kewajiban yang harus diikuti perguruan tinggi. Dengan demikian, perguruan tinggi tak wajib mengubah istilah teknik menjadi rekayasa.

"Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur teknik menjadi rekayasa," kata Mendiktisaintek, Brian Yuliarto dalam keterangannya.

3. Penggunaan istilah rekayasa dinilai lebih relevan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti kampus kelola dapur MBG. (IDN Times/Amir Faisol).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, memberikan dukungan pada kebijakan perubahan nomenklatur tersebut.

Menurut dia, penggunaan istilah rekayasa dinilai lebih relevan dan sejalan dengan istilah internasional engineering yang digunakan dalam dunia akademik global.

“Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering. Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global,” ujar Lalu Hadrian Irfani dikutip Sabtu.

Meski demikian, dia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh dipahami sebagai perubahan yang bersifat memaksa. Perguruan tinggi, kata dia, tetap perlu diberikan ruang dan kebebasan akademik untuk menyesuaikan implementasi kebijakan sesuai kondisi dan kesiapan masing-masing institusi.

Editorial Team