Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan kelonggaran bagi calon jemaah haji 2026 asal tiga provinsi di Sumatra yang terkena dampak banjir hebat. Mereka memberikan perpanjangan waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).
"Kan seharusnya tuntas pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember 2025 ini, tanggal 24. Tapi, karena ada musibah di tiga daerah ini, kami berikan relaksasi. Kami bisa extend atau perpanjang," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Ia menambahkan, tidak ada syarat khusus bagi calon jemaah haji yang terkena dampak banjir dari Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara. Tetapi, tenggat waktunya yang diberikan kelonggaran.
"Syarat (pelunasan) seperti biasa. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi, waktunya kami perpanjang," kata dia.
Ketika IDN Times tanyakan lewat pesan pendek hingga kapan perpanjangan waktu pembayaran biaya haji, Dahnil menyebut belum ditentukan secara resmi. "Belum kami putuskan (hingga kapan perpanjangan waktu pembayaran). Tetapi, akan ada extentsion untuk daerah bencana," tuturnya.
Berdasarkan ketentuan yang ada, jadwal pelunasan biaya haji reguler 2026 untuk tahap pertama berlangsung pada periode 24 November hingga 23 Desember 2025. Pembayaran dilakukan bank penerima setoran di tempat calon jemaah haji melakukan setoran awal, sedangkan pelunasan tahap kedua dilakukan pada periode Januari hingga Februari 2026.
