Konferensi pers rencana kerja sama Kementerian Haji dan Umrah bersama Kejaksaan Agung, Selasa (30/9/2025) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung mau ikut melakukan pengawasan proses penyelenggaraan haji. Selain itu, proses screening dan tracking calon pejabat dan ASN untuk bekerja di Kementerian Haji dan Umrah juga akan dipantau Kejaksaan Agung.
"Karena kami tidak ingin SDM-SDM yang ada di Kementerian Haji nanti justru punya masalah-masalah terkait dengan praktek-praktek manipulasi rente dan korupsi dalam penyelenggaraan haji sebelumnya," kata dia.
Total, akan ada 400 pejabat maupun ASN dari Kementerian Agama yang akan berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah. Namun, Dahnil meminta, sebelum masuk ke Kementerian Haji dan Umrah harus dilakukan screening dengan baik terlebih dulu.
"Ini melanjutkan perintah sekali lagi dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan di Kementerian Haji itu harus merekrut SDM yang bebas dari kasus-kasus korupsi, bebas dari karakter praktek manipulasi rente dan korupsi. Oleh sebab itulah juga kami memohon kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan tracking dengan lengkap terkait dengan itu," ujar dia.
Selain itu, Kejaksaan Agung diminta untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah, baik di dalam maupun luar negeri. Saat ini, kata Dahnil, ada sejumlah pejabat di Kementerian Haji dan Umrah juga memiliki latar belakang penegak hukum.
"Misalnya salah satu ini Pak Zainal ini sudah dikirim dari Kejaksaan Agung sejak awal. Beliau dulu mantan penuntut KPK 10 tahun, kemudian sekarang di badan Penyelenggara Haji sebagai Inspektur dan kami juga nanti akan meminta beberapa personil untuk membantu di Inspektorat Jenderal dan pengawasan di Kementerian Haji dan Umrah," ucap dia.