Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji untuk Tahun 2026

- Kementerian Haji dan Umrah gandeng Kejagung tentukan proses pembagian kuota haji
- Penentuan kuota haji akan merujuk pada undang-undang
- Skema pembagian kuotanya berdasarkan jumlah penduduk muslim di daerah tersebut dibagi dengan waktu daftar tunggu
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi untuk periode 2026. Jumlah itu sama dengan tahun sebelumnya.
"Terkait dengan kuota, kita tetap sekitar 221.000 jemaah haji yang akan diberangkat ke Saudi Arabia. Sebanyak 92 persennya untuk jemaah haji reguler, 8 persennya untuk jemaah haji khusus," ujar Dahnil di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
"Artinya ada sekitar 203.000 untuk reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17.000an untuk jemaah haji khusus," sambungnya.
1. Kementerian Haji dan Umrah gandeng Kejagung tentukan proses pembagian kuota haji

Dalam kesempatan itu, Dahnil menyebut, kementeriannya juga menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan proses pembagian kuota haji. Kejagung nantinya melakukan pengawasan.
"Terkat dengan berangkat dari kasus-kasus selama ini, tadi ada banyak sekali masukan dari Kejaksaan Agung, dari Pak Jam Intel, terkait dengan proses pengawasan di pembagian kuota, jadi harus semuanya merujuk ke undang-undang," ucap dia.
2. Penentuan kuota haji akan merujuk pada undang-undang

Menurutnya, penentuan kuota haji pada setiap provinsi akan merujuk kepada undang-undang.
"Karena ini rekomendasi BPK berulang kali bahwasannya perhitungan kuota haji per provinsi selama ini tidak merujuk undang-undang tidak sesuai undang-undang atau melanggar undang-undang. Oleh sebab itu, itu hari ini kami di DPR nanti jam 1 itu akan bicara terkait dengan perhitungan kuota yang merujuk undang-undang," kata dia.
3. Skema pembagian kuotanya

Dahnil kemudian menyampaikan skema pembagian kuota haji setiap provinsi. Nantinya, kuota diberikan berdasarkan jumlah penduduk muslim di daerah tersebut dibagi dengan waktu daftar tunggu.
"Jadi kalau merujuk undang-undang itu perhitungannya itu adalah sesuai dengan pertama di pasal 13 itu, sesuai perhitungannya yang pertama berdasarkan jumlah penduduk muslim per provinsi dibagi dengan jumlah antrean jumlah penduduk muslim, dibagi kemudian nanti berdasarkan waiting list atau jumlah daftar tunggu dua hal ini atau gabungan antara penduduk muslim dan waiting list," ucap dia.
Dengan skema tersebut, diharapkan proses masa tunggu jemaah haji di masing-masing provinsi tidak terlalu lama.
"Kami akan menentukan sesuai dengan undang-undang ini selama ini perhitungannya ditabrak, sehingga semua daerah itu bisa beda-beda ada daerah yang nunggu 40 tahun, ada yang 35 tahun, ada yang 20 tahun, ada yang 19 tahun. Nanti kalau kita pakai perhitungan sesuai dengan undang-undang misalnya sesuai dengan daftar tunggu," ujar dia.