Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Skandal Korupsi Haji Seret 400 Travel, Penyidikan KPK Jadi Lebih Lama

Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • KPK masih telusuri aliran uang dalam kasus ini, membutuhkan waktu yang tak sebentar
  • Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji setelah pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi
  • Kerugian negara akibat skandal korupsi haji mencapai Rp1 triliun menurut perhitungan sementara KPK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan skandal dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama menyeret setidaknya 400 biro perjalanan atau travel. Hal ini membuat penanganannya menjadi lambat.

"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penyidikan) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kami harus betul-betul firm dan ini beda-beda. Masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Senin (22/9/2025).

1. KPK masih telusuri aliran uang

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga masih menelusuri aliran uang dalam kasus ini sampai sekarang. Hal tersebut juga membutuhkan waktu yang tak sebentar.

"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena mau melihat kepada siapa saja uang kemudian berpindah dan berhentinya di siapa. Sebab, kami yakin, benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," ujar Asep.

2. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji

Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)
Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ke-7 Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Cek Kesesuaian Harta Minus 2 Juta Wahyudin Morido DPRD Gorontalo

22 Sep 2025, 10:36 WIBNews