Skandal Korupsi Haji Seret 400 Travel, Penyidikan KPK Jadi Lebih Lama

- KPK masih telusuri aliran uang dalam kasus ini, membutuhkan waktu yang tak sebentar
- Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji setelah pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi
- Kerugian negara akibat skandal korupsi haji mencapai Rp1 triliun menurut perhitungan sementara KPK
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan skandal dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama menyeret setidaknya 400 biro perjalanan atau travel. Hal ini membuat penanganannya menjadi lambat.
"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penyidikan) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kami harus betul-betul firm dan ini beda-beda. Masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Senin (22/9/2025).
1. KPK masih telusuri aliran uang

KPK juga masih menelusuri aliran uang dalam kasus ini sampai sekarang. Hal tersebut juga membutuhkan waktu yang tak sebentar.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena mau melihat kepada siapa saja uang kemudian berpindah dan berhentinya di siapa. Sebab, kami yakin, benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," ujar Asep.
2. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji

Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ke-7 Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.