Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemenham Cantumkan Permintaan Maaf Negara Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan saat dalam rangka Sidang ke-61 Dewan HAM PBB di Markas Besar PBB, Jenewa, Swiss, pada Rabu (11/3/2026) (Dok/Kementerian HAM)
  • Kementerian HAM membuka opsi permintaan maaf resmi dari negara sebagai bagian pemulihan psikologis bagi korban pelanggaran HAM berat dalam peta jalan penyelesaian kasus masa lalu.
  • Pemerintah tengah menyusun sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat agar penyaluran bantuan dan keadilan bagi korban lebih terarah dan terintegrasi secara nasional.
  • Hingga kini baru sekitar 600 korban atau 8,57 persen dari total 7.000 yang menerima pemulihan, menunjukkan masih besarnya tantangan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
15 Desember 2025

Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menyampaikan bahwa baru 600 korban dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah memperoleh pemulihan dari negara, atau sekitar 8,57 persen dari total korban yang diidentifikasi.

2 April 2026

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Kemenham membuka opsi permintaan maaf negara bagi korban pelanggaran HAM berat sebagai bagian dari peta jalan penyelesaian. Pada hari yang sama, pemerintah juga menyusun sinkronisasi satu data pemulihan korban untuk memastikan keadilan dan integrasi data nasional.

kini

Pemerintah masih berupaya menuntaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui langkah-langkah pemulihan dan kebijakan baru seperti Trust Fund for Victims serta peta jalan penyelesaian nasional.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Hak Asasi Manusia membuka opsi permintaan maaf resmi dari negara kepada korban pelanggaran HAM berat sebagai bagian dari upaya pemulihan dan penyusunan peta jalan penyelesaian kasus masa lalu.
  • Who?
    Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, bersama pejabat Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun, mewakili pemerintah dalam pembahasan kebijakan ini di hadapan Komisi XIII DPR RI.
  • Where?
    Pemaparan dilakukan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dengan tindak lanjut koordinasi antar kementerian yang berlangsung di tingkat nasional.
  • When?
    Pemaparan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, sementara data pendukung disampaikan sebelumnya pada Desember 2025 terkait jumlah korban yang telah menerima pemulihan.
  • Why?
    Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan pemulihan psikologis dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat serta menunjukkan keseriusan negara dalam menuntaskan permasalahan tersebut.
  • How?
    Pemerintah memasukkan permintaan maaf negara ke dalam peta jalan penyelesaian HAM berat, menggagas pembentukan Trust Fund for Victims, serta menyusun sinkronisasi satu data nasional korban untuk mempercepat proses pemulihan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kementerian HAM mau minta maaf dari negara buat orang-orang yang dulu jadi korban hal buruk. Pak Munafrizal bilang ini bisa bikin hati mereka lebih tenang. Pemerintah juga mau bikin uang khusus buat bantu korban dan kumpulin data biar rapi. Sekarang baru sedikit korban yang sudah dibantu, jadi masih banyak yang nunggu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Kementerian HAM membuka opsi permintaan maaf negara dan menggagas pembentukan Trust Fund for Victims menunjukkan adanya komitmen nyata untuk memperkuat pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Upaya sinkronisasi satu data korban juga mencerminkan keseriusan pemerintah membangun fondasi yang lebih akurat dan transparan bagi proses keadilan serta pemulihan yang lebih menyeluruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka opsi permintaan maaf dari negara sebagai upaya pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat sebagai bagian upaya pemulihan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian HAM, Munafrizal Manan menyampaikan, opsi ini dimasukkan dalam peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang disusun pemerintah.

"Ini nanti bisa menjadi semacam pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga korban karena adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara," kata Manan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

1. Kemenham ingin bentuk Trust Fund for Victims

Wakil Ketua Komnas HAM RI/Ex Officio Subkomisi Penegakan HAM, Munafrizal Manan (youtube.com/Badan POM RI)

Selain itu, Kementerian HAM juga menggagas mengenai perlu adanya anggaran khusus pemulihan korban pelanggaran ham berat. Ia mengatakan, Kemenham menginginkan adanya Trust Fund for Victims sebagaimana yang telah diterapkan Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag Belanda dan International Criminal Court.

Menurut dia, anggaran khusus ini menjadi bukti keseriusan negara dalam upaya pemulihan terhadap korban pelanggaran ham berat.

"Mudah-mudahan apa yang kami usulkan sebagai upaya untuk memberikan pemulihan bagi korban ini di dalam peta jalan tersebut bisa terwujud pada masa yang datang," kata dia.

2. Pemerintah susun sinkronisasi data korban

Ilustrasi aksi Kamisan yang desak pemerintah proses hukum pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun, pemerintah saat ini tengah menyusun sinkronisasi satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Pemerintah menilai, keberadaan data yang valid menjadi fondasi utama dalam memberikan keadilan bagi para korban.

Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun mengatakan, data korban masih tersebar dan belum terintegrasi secara nasional, yang seringkali menjadi kendala dalam penyaluran bantuan.

"Kita ingin memastikan tersusunnya Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Yang Berat yang kemudian data tersebut akan diserahkan kepada Kementerian HAM untuk dilakukan pemulihan terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kamis (2/4/2026).

3. 600 korban pelanggaran HAM berat

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Bidang HAM dan Konstitusi, Munafrizal Manan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kementerian HAM sempat mencatat korban yang telah memperoleh pemulihan dari negara berasal dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui pemerintah. Namun, jumlah tersebut dinilai masih sangat terbatas, yakni hanya 600 korban atau sekitar 8,57 persen.

"Tapi, itu masih kurang 10 persen dari 7.000 korban yang sudah diidentifikasi," ujar Manan, Senin (15/12/2025).

Hingga kini penyelesaian pelanggaran HAM berat masih menjadi pekerjaan besar yang belum tuntas, dan merupakan bagian dari warisan sejarah bangsa. Upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat seperti berada dalam labirin, karena berbagai mekanisme telah ditempuh tetapi belum menghasilkan jalan keluar.

Editorial Team