Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka opsi permintaan maaf dari negara sebagai upaya pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat sebagai bagian upaya pemulihan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian HAM, Munafrizal Manan menyampaikan, opsi ini dimasukkan dalam peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang disusun pemerintah.
"Ini nanti bisa menjadi semacam pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga korban karena adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara," kata Manan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
