Komnas HAM Minta TNI Umumkan Identitas Pelaku Kasus Andrie Yunus

- Komnas HAM mendesak TNI segera mengumumkan identitas empat tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, demi transparansi penegakan hukum.
- Komnas HAM meminta pelibatan pengawasan eksternal serta akses untuk bertemu dan meminta keterangan langsung dari para tersangka kasus tersebut.
- TNI menyatakan proses penyidikan telah mencapai 80 persen dan masih menunggu hasil visum korban serta keterangan saksi dari Andrie Yunus.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar TNI segera mengumumkan identitas empat tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, dalam jumpa pers usai pihaknya menggelar pertemuan dengan jajaran TNI.
"Dalam kesempatan itu juga kami mendorong supaya ada transparansi penegakan hukum ya, antara lain kita berharap segera ada pengumuman terkait identitas pelaku kepada publik," kata Saurlin kepada jurnalis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
1. Komnas HAM berharap ada pelibatan pengawasan eksternal TNI

Komnas HAM berharap agar ada pelibatan pihak eksternal TNI dalam penanganan kasus yang menyeret empat anggota BAIS TNI sebagai pelaku.
"Kemudian kita juga berharap ada pelibatan pengawasan eksternal dalam proses penegakan hukum nanti," tutur Saurlin.
Selain itu, Saurlin juga meminta agar TNI memberikan akses bagi Komnas HAM untuk bertemu dengan para tersangka.
"Kemudian yang ketiga memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dan meminta keterangan terhadap empat orang tersangka," ucap dia.
2. Rencana ke depan Komnas HAM

Saurlin lantas membeberkan tiga poin utama rencana ke depan Komnas HAM terhadap kasus ini, yaitu meminta keterangan keempat tersangka dan sejumlah pihak; meminta keterangan ahli; dan mendalami barang bukti.
"Pertama, kami akan meminta keterangan keempat orang tersangka dan juga pihak-pihak lainnya. Kemudian meminta keterangan ahli, sudah terjadwal. Dan juga melakukan pendalaman terhadap barang-barang bukti yang akan kami konsolidasikan dalam dua minggu ini," ungkapnya.
3. TNI sebut proses penyidikan sudah berjalan 80 persen

Dalam kesempatan itu, pihak TNI memastikan, proses penyidikan terhadap kasus ini sudah berjalan 80 persen. Saat ini, penyidik dari Puspom TNI sedang menunggu hasil visum dari RSCM dan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban.
"Puspom menyatakan sudah menetapkan empat tersangka tadi ya, dengan mengenakan Pasal 469 dan 467; satu penganiayaan berat, satu lagi penganiayaan dengan rencana. Kemudian, Puspom menyatakan bahwa proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80 persen, dan saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi korban AY," imbuh dia.


















